FRAKSI
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Tegal Nomor 26 Tahun 2006, tanggal 6 Desember 2006 sebagai perubahan atas keputusan DPRD Kab. Tegal Nomor 16 Tahun 2004 tentang pembentukan Fraksi, Pimpinan Fraksi dan Anggota Fraksi DPRD Kab. Tegal masa bakti 2004 - 2009.
Anggota Fraksi
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA