Kamis, 09 September 2010            Home |Mail| Peta Situs|Gallery | Kontak    
 
Gallery
Menu Utama
 
 
 
Link Web
   
 
Link SISFO
   
 
 
  Artikel

Pemanfaatan e-Mail di Lingkungan Pemerintahan

Oleh : Alan Samsudin Septana.

 

Kemajuan teknologi yang sangat pesat saat ini menuntut kita untuk dapat beradaptasi dengan modernisasi kehidupan manusia. Pemanfaatan dari kemajuan teknologi prinsip dasarnya adalah untuk membantu manusia dalam menjalani kehidupan sehari-hari agar lebih praktis, mudah, efisien, efektif, cepat dan akurat.

 

Salah satu ‘anak’ dari kemajuan teknologi saat ini adalah internet yang beberapa dekade terakhir ini sangat pesat perkembangannya. Internet saat ini telah menjelma menjadi kebutuhan wajib bagi setiap individu maupun perusahaan/instansi. Mulai dari pemaanfaatan internet secara personal maupun pemanfaatan internet oleh perusahaan/instansi. Dari sekian banyak manfaat internet, penulis mengambil salah satu topik untuk di bahas di artikel ini yaitu e-Mail.

 

e-Mail (Electronic Mail) atau bahasa lebih mudahnya adalah surat elektronik merupakan sarana komunikasi (menerima/mengirim) surat/data secara elektronik melalui internet. Dengan e-Mail kita dapat menerima/mengirim surat/data secara elektronik dari/ke berbagai penjuru dunia rata-rata hanya dalam hitungan detik (tergantung kecepatan koneksi internet dan besar data yang dikirim). Kapasitas data yang dapat dikirim pun relatif cukup besar tergantung dari penyedia akun e-Mail nya. Data elektronik yang dikirim pun bukan hanya sebatas pesan text, tetapi dapat juga melampirkan berkas berupa berkas aplikasi perkantoran (*.doc, *.odt, *.xls, *.ods, *.ppt, *.odp), gambar, suara, video, dan lain-lain.

 

Seperti halnya surat-menyurat konvensional yang memerlukan alamat, baik alamat pengirim maupun alamat penerima, e-Mail pun memerlukan suatu identifikasi alamat yang unik (tidak ada yang sama antara alamat e-Mail yang satu dengan yang lain). Saat ini banyak sekali penyedia akun e-Mail di internet, yang banyak digunakan antara lain akun e-Mail yahoo dan google (gmail). Biasanya alamat  e-Mail disisipi tanda ‘@’ (dibaca ‘at’ dalam bahasa inggris) untuk menandai domain suatu alamat akun e-Mail, contoh alamat e-Mail : saya@yahoo.com  (berarti penyedia domain atau mail server akun e-Mail tersebut adalah yahoo.com). Untuk domain pemerintahan biasanya menggunakan akhiran domain go.id (go = government, id = Indonesia).

 

Seperti diketahui bahwa salah satu cara suatu instansi pemerintah berkomunikasi dengan pihak lain adalah dengan surat-menyurat. Pertanyaannya adalah apakah e-Mail dapat menggantikan peran surat-menyurat konvensional/manual di lingkungan pemerintahan ? Jawabannya adalah ya. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah tonggak awal yang memungkinkan setiap transaksi elektronik (termasuk surat-menyurat menggunakan e-Mail) mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

 

Surat-menyurat konvensional di lingkungan pemerintahan dianggap sah/resmi bila telah dibubuhi tanda tangan dan stempel asli. Lalu bagaimana surat-menyurat yang menggunakan e-Mail dianggap sah/resmi ? e-Mail biasanya diproteksi dengan password/kata sandi yang bersifat rahasia. Diasumsikan instansi- instansi pemerintahan telah memiliki   e-Mail, untuk dapat mengirim/menerima pesan maka suatu instansi harus mengakses ke akun e-Mail milik instansinya dengan meng-input username dan password yang hanya diketahui/disimpan/dimiliki instansi tersebut, sehingga dapat dipastikan yang berhak mengakses e-Mail suatu instansi adalah instansi yang bersangkutan itu sendiri. Hal ini sama dengan prinsip kerja stempel (dalam surat-menyurat konvensional), dimana yang memiliki/menyimpan stempel dan yang berhak membubuhi stempel pada surat yang dikeluarkan instansi nya adalah instansi yang bersangkutan itu sendiri.

 

Sedangkan untuk tanda tangan dalam surat-menyurat secara elektronik menggunakan digital signature (tanda tangan elektronik) untuk mengganti tanda tangan manual pada surat-menyurat konvensional. Pada prinsipnya fungsi tanda tangan elektronik dan tanda tangan manual sama, hanya saja bentuk dan sifatnya yang berbeda. “Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi” (UU ITE).

Lebih lanjut lagi mengenai ‘aturan main’ tentang informasi dan transaksi elektronik termasuk didalamnya e-Mail/surat elektronik telah diatur dalam UU ITE, penulis hanya ingin mengambil poin penting bahwa surat-menyurat menggunakan e-Mail dapat menggantikan peran surat-menyurat konvensional/manual di lingkungan pemerintahan, selama unsur yang dipersyaratkan yang tercantum dalam UU ITE terpenuhi. Selebihnya pemerintah hanya perlu membuat kebijakan yang mengatur secara spesifik penggunaan e-Mail untuk menggantikan surat-menyurat konvensional dan penetapan konsep dan metode aplikasi digital signature (tanda tangan elektronik) yang akan digunakan, lalu dilanjutkan dengan sosialisasi ke seluruh jajaran pemerintahannya.

 

Bayangkan berapa biaya yang dapat dihemat pemerintah per tahun anggarannya jika surat-menyurat telah menggunakan e-Mail, karena e-Mail tidak memerlukan kertas, amplop, tinta, stempel dan penggandaan/fotocopy. Dan penggunaan e-Mail akan menghemat dari segi biaya pengiriman surat, karena pengiriman e-Mail tidak memerlukan perangko (seperti pengiriman melalui pos), pengiriman  e-Mail tidak memerlukan biaya operasional (seperti pengiriman manual atau door to door). Dari segi waktu pun akan lebih efisien karena e-Mail hanya membutuhkan waktu rata-rata dalam hitungan detik (tergantung kecepatan koneksi internet dan besar data yang dikirim) untuk mengirim surat sampai ke tujuan, meskipun ke banyak tujuan ke seluruh penjuru dunia. Pemanfaatan e-Mail hanya memerlukan akses internet.

 

Dengan demikian kehadiran teknologi di tengah-tengah kita dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama di lingkungan pemerintahan yang dapat menunjang peningkatan kinerja, serta dapat menghemat waktu dan sumberdaya. Mari kita tunggu langkah pemerintah dalam memanfaatkan kemajuan teknologi (khususnya e-Mail) ini.

 

 

 

 

Peran  DPRD dalam Kerangka Menuju

“Kepemerintahan Daerah Yang Baik”

 

Oleh  Teguh Widiarso SKom *)

 

Tuntutan penyelenggaraan kepemerintahan daerah yang baik (good local governance) adalah suatu keniscayaan yang harus dipresentasikan kepada publik seiring dengan era globalisasi di mana peran publik akan semakin terbuka menggunakan haknya dalam mengakses berbagai informasi berkenaan kebijakan publik.

 

Disadari globalisasi membawa pengaruh pada meningkatnya pengetahuan masyarakat  tentang tata kelola pemerintahan membawa implikasi pada pergeseran paradigma pemerintahan dari “rulling government” yang terus bergerak menuju “good governance” dipahami sebagai suatu fenomena yang wajar dalam menuju pembelajaran demokrasi yang baik.

 

Untuk itu dalam kerangka kepemerintahan yang baik (good governance),  pemerintahan daerah sudah saatnya menyelenggaraan pelayanan publiknya lebih responsif terhadap kepentingan publik, kebijakan program dan kegiatan mengarah pada kemanfaatan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, dan sekaligus mengedepankan aspek pemberdayaan masyarakat sehingga publik mempunyai rasa memiliki. terhadap fasilitas-fasilitas pelayanan pemerintah. Publik akan merasakan sebagai bagian pemerintahan yang kontribusi memang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 

Terbitnya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya adalah pemberian otonomi luas kepada daerah, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Prinsipnya akan memenuhi harapan bila ada persamaan presepsi antara masyarakat dan penyelenggara pemerintahan. Sebagai penyelengara pemerintahan, Pemerintah Daerah dan DPRD dituntut memiliki persamaan visi dalam memproyeksikan kemana prioritas kebijakan  yang diarahkan pada harapan masyarakat luas.

 

Salah satu issue yang menarik saat ini, masihkah saat ini publik menaruh harapan besar pada peran DPRD ketika pemilu telah usai ? barangkali itu yang menjadi pemikiran dan renungan kita. Kini sudah saatnya  peran  DPRD dioptimalkan untuk mendorong Pemerintah Daerah (eksekutif) dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik. DPRD menjalankan fungsi kontrolnya, yaitu sejauh mana eksekutif menjalankan roda pemerintahannya selalu sesuai dengan aspirasi masyarakat, bukan sebaliknya merusak dan mengkondisikan eksekutif untuk melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap aturan–aturan yang berlaku, melakukan kolusi dalam pembuatan anggaran agar menguntungkan kelompoknya/ partainya.

 

Sistem Pemilu legislatif  kemarin (2009) sebenarnya hampir sudah mempresentasikan keinginan publik, artinya  untuk mewakili siapa yang akan duduk di DPRD hegemoni kekuasaan partai sudah tidak lagi dominan. Partai hanya menentukan nomor urut calon anggota DPRD, kecenderungan siapa-siapa yang akan duduk nantinya ditentukan oleh suara pemilih terbanyak.  Keterwakilan suara pemilih terbanyak, belumlah cukup untuk menilai eksistensi dari seseorang yang duduk DPRD, butuh variabel lain yaitu  memiliki kapabilitas dan akuntabilitas, yang berimplikasi  pada profesionalisme dan kejujuran nurani. Dengan karakter kapabilitas yang dimiliki, anggota DPRD dapat menjalankan  peran “Check and Balances” dengan baik.

 

Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004, secara umum peran DPRD diwujudkan dalam tiga tugas, yang pertama adalah legislasi, merupakan suatu proses untuk mengakomodasi berbagai kepentingan para pihak  untuk menetapkan bagaimana pembangunan di daerah akan dilaksanakan. Dalam prakteknya. Anggota DPRD dituntut dalam peningkatan performanya, yaitu : a. Peningkatan pemahaman tentang perencanaan dalam fungsi legislasi; b. Optimalisasi mengakomodasi aspirasi masyarakat ;  c. Inisiatif DPRD dalam penyusunan Raperda ; d.Ditingkatkannya kemampuan analisis (kebijakan publik & hukum) dalam proses penyusunan Raperda; d.Pemahaman yang lebih baik atas fungsi perwakilan dalam fungsi legislasi.

Tugas kedua yaitu menjalankan fungsi penganggaran,  merupakan penyusunan dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama-sama pemerintah daerah. Dalam menjalankan fungsi ini, DPRD harus terlibat secara aktif bukannya reaktif berlebihan yang mengindikasikan kurangnya kapabilitas DPRD. Penganggaran ini perlu memperoleh perhatian penuh, mengingat makna pentingnya APBD sebagai fungsi kebijakan fiskal (fungsi alokasi, fungsi distribusi), APBD sebagai fungsi investasi daerah dan APBD sebagai fungsi manajemen pemerintahan daerah (fungsi perencanaan, fungsi otorisasi, fungsi pengawasan).

 

Tugas ketiga adalah tugas pengawasan, merupakan salah satu fungsi manajemen untuk menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan serta memastikan tujuan dapat tercapai secara efektif dan efisien. Pengawasan memiliki tujuan : a.Menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana; b.Menjamin kemungkinan tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap penyimpangan dan penyelewengan yang ditemukan; c. Menumbuhkan motivasi, perbaikan, pengurangan, peniadaan penyimpangan; c.Meyakinkan bahwa kinerja pemerintah daerah sedang atau telah mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

 

Terwujudnya kepemerintahan daerah yang baik tidak lepas dari optimalisasi peran DPRD dalam menjalankan tugasnya. Akuntabilitas tugas yang merupakan amanat rakyat sangat ditentukan oleh tingkat kapibilitas yang dimiliki oleh setiap anggota DPRD. Bagaimana suatu kebijakan pemerintahan memiliki nilai yang aspiratif bagi masyarakat bila tidak ada keseimbangan kemampuan/ kapabilitas dalam perencanaan dan implementasi  program antara eksekutif dan legislatif. Di akui atau tidak, dinamika saat ini inisiatif dalam menelurkan berbagai program kebijakan masih didominasi oleh eksekutif. Kini sudah saatnya  ada kesetaraan dalam kesetimbangan inisiatif dalam penyusunan kebijakan antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

 

Bila kesetaraan peran antara DPRD dan Pemerintah Daerah “dimainkan”  dalam tataran yang konstruktif dan elegan maka publik bisa menilai sejauh mana tahapan pencapaian menuju kepemerintahan daerah yang baik. Untuk mengetahui sejauhmana tahapan  itu salah satu indikasinya adalah sejauh mana DPRD dapat menagakomodasi aspirasi masyarakat sesuai janji-janji kampanyenya.

 

 

*) Teguh  Widiarso, S.Kom,  Anggota DPRD Kab. Tegal, Tinggal di Slawi

 

 

 

 

 

Oleh Toto Subandriyo

 

 

SENGAJA tulisan ini saya kirimkan usai peringatan Hari Pendidikan Nasional tanggal 2 Mei.  Ada yang terasa sangat mengganjal dalam benak penulis ketika mencermati perkembangan dunia pendidikan negeri ini selama beberapa tahun terakhir, utamanya pendidikan tinggi. Perkembangan yang tentunya sangat tidak diharapkan oleh the founding father seperti Ki Hajar Dewantoro.

 

Berbicara tentang kesempatan pendidikan (tinggi), maka prosesi penerimaan mahasiswa baru selalu menyisakan ganjalan dalam benak masyarakat. Biaya yang harus dipikul orang tua dari tahun ke tahun makin tak terjangkau, pendidikan tinggi menjadi kian elitis.  Jujur kita akui, saat ini bermodalkan otak brilian saja tak lagi menjadi garansi bagi tunas-tunas bangsa untuk dapat mengakses pendidikan tinggi sesuai pilihan nuraninya.

 

Rasanya sudah sekian puluh kali saya mendengar cerita, keluhan, atau gendhu-gendhu rasa dari kerabat, tetangga, teman anggota jamiyah malem Jum’at, hingga teman seperjalanan di kereta api yang semuanya merepresentasikan kegundahan mereka tentang akses ke pendidikan tinggi.  Seorang tetangga bercerita, meskipun anaknya selalu menjadi bintang kelas di SMA namun cita-cita menjadi dokter kandas.  Pasalnya, saat disodori blangko isian sumbangan pendidikan oleh PTN pilihan ia hanya menuliskan angka Rp 10 juta sesuai kemampuannya.

 

Namun teman seangkatan anaknya di SMA yang mampu menyumbang Rp 150 juta, meskipun prestasinya jauh di bawah anaknya, berhasil masuk di Fakultas Kedokteran PTN yang sama.  Tetangga saya tersebut belum tentu tidak mengetahui apa yang pernah disampaikan seorang penyair Roma bernama Horatius, bahwa perhatian itu mengikuti bertambahnya uang (crescentem sequitar cura pecuniam).  Tapi apa boleh buat....

 

Fenomena industrialisasi dan komersialisasi pendidikan tinggi secara dahsyat telah merubah potret pendidikan di republik ini dari watak sosial menjadi profitopolis.  Politik ekonomi laisses faire telah merasuk jauh ke dalam dunia pendidikan tinggi kita.  Semuanya selalu dihitung berdasarkan laba rugi dari perspektif ekonomi.

Kehadirannya sekaligus meneguhkan posisi perguruan tinggi sebagai menara gading yang membuatnya makin teralienasi dari ibu kandung yang melahirkan; yaitu rakyat pemilik sah republik ini. Semboyan heroik perguruan tinggi sebagai menara api, kian tinggi menggantung di langit membuat cahayanya redup.

 

Saat ini hanya orang tua mblegedu sekaya “Mardiyah” saja yang dapat menyekolahkan anak-anaknya ke fakultas kedokteran atau fakultas teknik perguruan tinggi negeri ternama di tanah air.  Jika anda kebetulan seorang pegawai rendahan atau dari kelompok kurang beruntung lainnya seperti tukang becak, buruh tani, kuli bangunan, sopir angkot, dan pemulung sampah, jangan pernah saat ini bermimpi menyekolahkan anak di fakultas  kedokteran.

Saat ini warga masyarakat kurang beruntung itu tengah bergulat dengan kemiskinan yang membunuh (killing poverty).  Meroketnya harga kebutuhan pokok seperti minyak goreng, minyak tanah, dan beras, beberapa bulan terakhir membuat mereka nyaris tak memiliki daya beli. Jangankan berpikir menyekolahkan anak hingga perguruan tinggi, dapat makan tiga kali sehari saja sudah merupakan suatu kemewahan bagi mereka.

 

Mesin Kapitalisme Modern

Ketika pemerintah tak mampu lagi mengucurkan dana yang cukup bagi  pendidikan tinggi, diakui atau tidak, lembaga itu telah bermetamorfose menjadi mesin kapitalisme modern.  Otonomi perguruan tinggi cenderung dimaknai secara sempit dan dijadikan justifikasi meraup fulus sebanyak mungkin dari masyarakat.  Menyediakan pendidikan murah, berkualitas, dan terjangkau masyarakat merupakan domain kekuasaan negara.

 

Pendidikan berkualitas memang perlu biaya besar, namun bukan berarti harus mahal. Pendidikan mahal hanya dapat diakses oleh mereka yang berkocek tebal saja. Akhirnya, kampus perguruan tinggi menjadi habitat yang sangat eksklusif.  Tidak ada lagi kebanggaan sebagai Kampus Rakyat, atau Kampus Demokrat.  Diskriminasi status biner duniawi, si kaya dan si papa, keturunan ningrat dan pidak pejarakan telah meruntuhkannya.

 

Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama, antara orang tua, masyarakat, lembaga pendidikan dan negara.  Untuk mematahkan hegemoni kapitalisme yang membelenggu masyarakat tersebut Antonio Gramsci menyarankan agar semua komponen bangsa mempunyai political will dan visi yang kuat untuk memajukan dunia pendidikan secara bersama-sama.

Jika paradigma penyelenggaraan pendidikan tinggi tetap dibiarkan seperti sekarang ini, maka percayalah, akan makin banyak warga miskin yang meratapi “dosa turunan”. Baginya akses untuk mengenyam pendidikan tinggi telah  tertutup sejak mereka melihat cahaya matahari untuk pertama kali dari celah dinding gubug bambu yang reyot.  Azas keadilan dan ekuitas menjadi terpinggirkan.

 

Kalau sudah begini kondisinya maka kita perlu mencermati peringatan Corita Kent dalam bukunya yang berjudul Enrich Bread.  Jika sudah sangat banyak kaum miskin yang terpinggirkan, maka Tuhan yang nampak di mata mereka  adalah sepotong roti.  Mereka akan menyerbu meja makan-meja makan si kaya dengan cara anarkis, bahkan membunuh.  Nah waspadalah !

 

*) Toto Subandriyo,  Peminat Masalah Sosial-Ekonomi,  Tinggal di  Griya Pangkah Indah.

  

 

Birokrat Gaya Pelayan Warung Sate

Oleh  Agus Riyanto   

Salah satu warung yang sering dikunjungi Agus Riyanto, adalah sebuah warung sate kambing di Slawi yang dikenal empuk dan  tentu saja nikmat saat disantap.
Di warung  sate langgananya itulah ia tidak jarang mengajak teman atau tamunya untuk makan sembari ngobrol  atau bertukar pikiran.

Namun yang selalu menarik  bagi Agus ternyata bukan saja aroma sate dengan asap  yang mengobarkan nafsu makannya. Diam-diam ia juga mengamati hal lain yang tidak kalah menarik, kecekatan sang pelayan yang dipadu dengan keramahan dalam menerima pengunjungnya.

“Nuwun sewu Pak, minumnya apa ya? Teh hangat, es teh, atau poci?“ begitu perempuan  pelayan  ini menawarkan. Setelah pengunjung yang ditanya menjawab barulah ia akan menawarkan kembali,”Satenya berapa, Pak?” tawarnya ramah. Setelah kembali dijawab ia pun balik lagi menawarkan,” Ohya, Gulainya tadi berapa, Pak?”

Kesigapan dan respon yang berbalut keramahan serta sikap tulus melayani inilah yang kemudian membuatnya berpikir. Mengapa pegawai negeri atau para birokrat yang tidak lain adalah pelayan rakyat tidak belajar dari sang pelayan warung sate?

Dan belum habis pikirannya melayang ke wajah-wajah para pegawai yang di Kantor Pemda, apa yang ia dan tamunya pesan, sudah siap semua di meja. Terkadang malah ia segera memesan rokok atau minta tambahan sate bila dirasa kurang. Dan seperti dapat ditebak, pelayan itu tetap sigap dan dengan senyum menyediakan yang  apa  yang dipesan pengunjungnya.

Birokrat bergaya pelayan warung sate inilah yang berkali-kali kemudian ia sampaikan ke sejumlah pejabat atau pegawai di sekelilingnya. Maklum, sebagai Bupati yang tidak lain adalah Kepala Daerah,  Agus berharap birokrasi dalam jajarannya pun berharap bisa memiliki  kepekaan melayani seperti pelayan warung sate tersebut.

Ia mengaku tidak ingin memakai jargon bahwa pegawai sebagai abdi rakyat harus bla-bla-bla…. Atau sesuai dengan peraturan perundangan-undangn nomor ini tahun sekian, pegawai negeri harus melayani secara profesional, responsif,  atau istilah lain yang mentereng namun klise – hebat diucapkan tetapi selalu lemah dalam pelaksanaan.

Maka jangan heran, bila ia memimpin rapat atau ditemui bawahannya, ia tidak sungkan untuk mengajak mereka bersama-sama – termasuk dirinya selaku Bupati, belajar dari pelayan warung sate. Cekatan, grapyak, ingin tahu apa yang diinginkan pengunjung, dan segera melayani dengan penuh keiklasan. Tidak kaku sehingga membuat pengunjungnya tenteram.

Dengan ‘seni’ melayani seperti itu warung sate tersebut ramai pengunjung, orang tidak sungkan untuk melangganinya, dan pemilik atau pelayannya dapat terus berjualan bahkan meningkat kesejahteraannya. “Coba kalau cara melayaninya membuat pembeli kurang sreg, tidak bakal warung sate ini bertahan tahunan dan cukup dikenal.”

Jika setiap pegawai atau birokrat dalam jajarannya seperti itu masyarakat akan senang mengurus berbagai urusananya tanpa rasa malas. Komunikasi Pemda dan masyarakat pun lebih dekat. Pengaruhnya yang lebih besar adalah berbagai layanan publik terutama yang di dalamnya memberi kontribusi pendaptan daerah makin memperbesar PAD.

Bagi Agus, birokrat yang mau bergaya atau lebih tepat lagi melakukan apa yang dilakukan pelayan warung sate sangat dibutuhkan Pemda. Mungkin tidak sesempurna itu namun tentu kualitas pelayanannya lebih baik.

Kalau seorang pelayan warung sate yang bekerja tanpa jaminan kepastian bisa melakukan, mengapa birokrat atau pegawai yang rata-rata mendapatkan gaji dan fasilitas lebih baik, tidak dapat melakukannya?

 

..............................................................................................................................

Selamat Datang "Hot Spot" di Slawi

Oleh  Toto Subandriyo *)

SUATU hari di akhir 2006 penulis sempat terkejut melihat pemandangan kantor yang sangat berbeda dibanding hari-hari sebelumnya.  Hari itu meskipun masih pagi, di kantor Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Tegal, tempat penulis bekerja, telah berkumpul ratusan orang.

Berbagai pertanyaan muncul, dari mana dan siapa mereka ini ? Apakah mereka akan demo ? Mengapa tidak ada pemberitahuan dari aparat sebelumnya ?  Selidik punya selidik akhirnya pertanyaan-pertanyaan tersebut terjawab.  Mereka itu ternyata para pelamar lowongan Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Lapangan yang telah diumumkan beberapa hari sebelumnya lewat website Departemen Pertanian.

Kejadian yang hampir sama, namun berbeda substansi, kembali terulang beberapa bulan  lalu.  Banyak Penyuluh Pertanian Lapangan yang bertanya-tanya tentang peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara yang mengatur nasibnya dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya.  Mereka mendapatkan bocoran informasi bahwa peraturan terbaru sudah dikeluarkan.

Dua contoh kasus yang telah penulis sampaikan di muka hanyalah contoh kecil yang menunjukkan betapa penting dan mendesaknya teknologi informasi dikuasai oleh jajaran birokrasi di semua lini.  Bagaimanapun saat ini teknologi informasi telah menjadi sebuah kebutuhan yang tidak bisa ditunda-tunda lagi, termasuk di dalamnya untuk kepentingan layanan publik.

Kalau teknologi internet sudah dikuasai, maka petugas kepegawaian tak perlu "bersitegang" dengan para pelamar.  Masing-masing mempertahankan argumentasinya, si petugas  merasa tidak pernah ada pemberitahuan apapun tentang lowongan pekerjaan tersebut dari Departemen Pertanian, sementara para pelamar sudah membawa hard copy pengumuman hasil download dari internet.  Publik mengetahui lebih dulu informasinya, sementara jajaran birokrasi belum siap.

 Sedangkan untuk contoh kasus kedua tidak menjadi masalah yang berarti.  Pada website Departemen Pertanian (http://www.deptan.go.id/) sejak bulan Maret 2008 telah memajang peraturan yang dimaksudkan.  Mulai saat itu semua orang sudah bisa membuka dan melakukan download Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya.

Gaptek

 Jujur kita akui, saat ini jika bicara tentang teknologi informasi  internet, sebagian besar jajaran birokrasi pemerintahan di daerah (baca: PNS) masih gagap teknologi (gaptek).  Mereka yang familiar dengan internet, dari yang sederhana sekalipun seperti aplikasi surat elektronik (e-mail), jumlahnya dapat dihitung dengan jari. 

Padahal, ke depan jajaran birokrasi dituntut kecepatan dalam melakukan layanan publik.  Untuk itu Pemkab Tegal perlu melaksanakan pelatihan secara berkelanjutan tentang teknologi internet mulai dari bagaimana mengaplikasikan e-mail, hingga bagaimana membuat dan mengoperasikan blog.  Sudah saatnya pengetahuan seperti ini dimiliki bukan saja staf, namun juga kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan dijadikan sebagai salah satu penilaian kompetensi/kinerja yang bersangkutan.

Permasalahan yang selama ini dihadapi adalah terbatasnya fasilitas layanan internet di kantor-kantor pemerintah.  Penulis yakin kalau dilakukan pendataan dari seluruh kantor/bagian/badan/dinas/instansi di lingkup Pemkab Tegal tidak lebih dari 25 % yang telah memasang dan mengoperasikan secara rutin fasilitas internet. 

Kalaupun ada fasilitasnya sangat tidak memadai.  Di kantor tempat penulis bekerja misalnya, untuk akses internet dan mengirim laporan via e-mail ke pusat harus datang jam 6 pagi karena jaringannya masih paralel dengan telepon kantor.  Jadi untuk akses informasi terbaru dari Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (http://www.fao.org/) dan informasi teknologi pertanian terkini terpaksa harus dilakukan di warnet.

Sungguh merupakan khabar yang sangat menggembirakan jika Pemerintah Kabupaten Tegal mulai April 2008 Pemkab Tegal telah membuka layanan hot spot area. Meskipun layanan tersebut masih terbatas di kantor Badan Informasi Komunikasi dan Kehumasan (BIKK) serta di selasar aula Sekretariat Daerah (Setda), namun upaya ini perlu mendapatkan apresiasi dari semua pihak sebagai upaya yang brilian bagi kemajuan layanan publik.

Ke depan, dalam rangka mencerdaskan kehidupan masyarakat, perlu kiranya layanan hot spot ini diperluas di berbagai titik di wilayah Kabupaten Tegal agar lebih banyak warga masyarakat menikmati layanan internet gratis ini.  Area yang menjadi prioritas antara lain di pusat-pusat keramaian, pusat-pusat pendidikan, serta di kompleks komunitas para intelektual tinggal.

Beberapa titik yang mendesak untuk diberi layanan hot spot tersebut antara lain di seputar Alun-alun Slawi (AAS), komplek Pertokoan Slawi, Alun-alun depan Rumah Dinas Bupati, Komplek pendidikan seperti di sekitar Taman Bunga (SMAN I dan SMPN I), serta komplek-komplek perumahan seperti BTN Trayeman dan BTN Griya Pangkah Indah. 

Jika upaya-upaya itu dilakukan maka penulis yakin layanan publik di Pemkab Tegal akan semakin baik, sehingga tak ada lagi yang berseloroh: hare gene gaptek internet, capek deh ! Nah, selamat datang hot spot di Slawi. Bersama kita jelajahi dunia maya untuk kemajuan bangsa !

*)  Toto SubandriyoPengguna jasa internet, tinggal diGriya Pangkah Indah Kabupaten Tegal

----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pekerja Kebudayaan Slawi, Pulanglah

Oleh: Febrie Hastiyanto*

 

            Kota Slawi (sebagai representasi Kabupaten Tegal) memang bukanlah pusat kebudayaan terkemuka di wilayah pantura barat Jawa Tengah. Publik misalnya, lebih familiar dengan Kota Tegal maupun Brebes untuk menyebut sentra kebudayaan pesisiran Jawa Tengah di wilayah itu. Slawi belum menjadi sebuah kota yang mandiri dalam berkebudayaan terutama karena keberadaan Slawi sebagai kota satelit (hinterland) Kota Tegal. Slawi selalu berada dalam bayang-bayang Kota Tegal, termasuk dalam berkesenian dan berkebudayaan.

 

Budaya Tegalan

            Tulisan ini tidak ingin mengulas seperti apa kebudayaan Tegalan, kalaupun ia ada dan memenuhi ‘syarat' sebagai kebudayaan yang berdiri sendiri dari kebudayaan-kebudayaan lain, semisal Banyumasan atau Pekalongan di daerah tetangga yang telah lebih dahulu mapan. Dalam konteks kebudayaan Tegalan, khususnya kebudayaan Kabupaten Tegal, sejumlah kalangan masih meragukan keberadaan Slawi sebagai representasi. Slawi sebagai ibukota kabupaten ternyata masih belum mengakar dalam sanubari publik sebagai ‘Kabupaten Tegal'. Warga Kabupaten Tegal masih suka menyebut dirinya sebagai ‘Orang Margasari' bagi yang bermukim di wilayah selatan, atau ‘Orang Mejasem' bagi warga yang tinggal di perbatasan dengan Kota Tegal, atau ‘Orang Suradadi' untuk mereka yang hidup di jalur pantura.

            Secara relatif hanya warga yang berdomisili di wilayah agraris seperti Bojong, dan Bumijawa yang mengidentifikasi sebagai ‘Orang Slawi' sebagai kata lain dari'Orang Kabupaten Tegal'. Hal ini dapat dimaklumi mengingat Kabupaten Tegal baru memiliki ibukota di wilayah kabupaten baru sejak tahun 1986. Sebelumnya kantor kabupaten dan pusat pemerintahan berada di wilayah Kota Tegal. Perasaan identitas-komunitas ini ternyata menggejala dalam dunia kebudayaan, khususnya kesenian. Slawi tidak kekurangan jumlah seniman dan budayawan sebut saja Ki Entus Susmono (dalang), Slamet Gundono (dalang, musik tradisional), Apito Lahire (teater) atau Dyah Setyowati (penyair). Namun mereka lebih banyak berkesenian dan berkebudayaan di Kota Tegal sehingga publik mengidentikkan mereka sebagai seniman dan budayawan Tegal, bukan seniman dan budayawan Slawi. Gedung Kesenian Tegal serta Dewan Kesenian Tegal selama ini menjadi ruang bagi seniman dan budayawan Slawi berekspresi

 

Pulang Kandang

            Realitas ini bukan tidak disadari budayawan dan seniman Slawi. Sejumlah kegiatan berkebudayaan dan berkesenian telah digelar oleh budayawan dan seniman Slawi. Sebut saja Festival Sintren Dukuhsalam yang dipelopori Slamet Gundono (dalang, musik tradisional), Festival Seni Desa Bedug oleh Nurngudiono (budayawan, pelukis) atau Sedekah Laut Larangan dan Kirab Budaya-yang batal dilakukan karena alasan teknis-dalam rangkaian acara Jamasan Makam Amangkurat I (Amangkurat Tegal Arum) oleh KRT. Purwo Susongko dan kawan-kawan (budayawan). Even-even ini telah menciptakan magnet baru bagi proses budaya dan seni di Slawi. Kalaupun ada yang kurang, yakni dari segi promosi dan back up oleh pemangku kepentingan budaya dan seni, seperti pemerintah daerah, Dewan Kesenian, kampus, atau media. Dibandingkan Festival Lima Gunung di Magelang, Merti Dusun di Semarangan, atau kebudayaan masyarakat Tutup Ngisor di kaki Merapi yang banyak dipromosikan atau diteliti banyak pihak, even-even budaya dan seni Slawi terasa kelelahan tidak mampu berkejaran dengan even-even sejenis di daerah lain.

            Menariknya, even-even budaya dan seni ini dilakukan bukan oleh ‘otoritas kesenian' yang secara generik dapat disebut Dewan Kesenian, dalam hal ini Dewan Kesenian Kabupaten Tegal (DKKT). Kegiatan berkebudayaan dan berkesenian memang tidak selalu harus segaris dengan Dewan Kesenian Daerah. Kadang-kadang even kebudayaan ‘alternatif' menjadi lebih menarik karena cenderung lebih luwes. Namun bila dapat bersinergi, Festival Sintren Dukuhsalam, Festival Seni Desa Bedug, Sedekah Laut Larangan dan Kirab Budaya Jamasan Amangkurat I akan lebih bermakna bila menjadi milik publik dengan sosialisasi dan promosi yang gencar, serta didukung pemangku kepentingan kebudayaan (pemerintah daerah, media, Dewan Kesenian, kampus, dan warga). Lebih dari itu, even seni dan budaya yang telah digelar harus dipahami sebagai ‘undangan' bagi seniman dan budayawan Slawi lain untuk berkesenian dan berkebudayaan di Slawi. Tabik.

 

* Pegiat LiSUS (Lingkar Studi Slawi)

Bekerja pada Bapeda Kab. Tegal

 


 
 
 
   Surat Warga
   
   
   Direktori
 
    Bank
    Rumah Sakit
    Hotel
    Tempat Wisata
    Travel Agent
    Pelayanan Umum
    Restoran & Cafe
    Pusat Belanja
    Tempat Olahraga

 
   
    Pengumuman
 
  PENGUMUMAN LELANG DISHUBKOMINFO
  Pengumuman Lelang Bagian Umum SETDA Kab. Tegal
  Pengadaan Blanko Kutipan Akta Catatan Sipil, Blank
  PENGUMUMAN LELANG DINAS KOPERASI UKM &PASAR
  Pengumuman Lelang Dishubkominfo
  Info Lelang Bagian Organisasi Setda Kab. Tegal