| |
Struktur Organisasi
I. BUPATI TEGAL
II. WAKIL BUPATI TEGAL
1. SEKRETARIAT DAERAH
A. Asisten Administrasi Pemerintahan, terdiri dari :
1. Bagian Pemerintahan
2. Bagian Hukum
3. Bagian Kemasyarakatan
B. Asisten Administrasi Pembangunan, terdiri dari :
1. Bagian Perekonomian dan Pembangunan
2. Bagian Sumberdaya Alam
3. Bagian Kesejahteraan Rakyat
C. Asisten Administrasi Umum, terdiri dari :
1. Bagian Organisasi
2. Bagian Keuangan
3. Bagian Hubungan Masyarakat
4. Bagian Umum
D. Staf Ahli
E. Kelompok Jabatan Fungsional
2. SEKRETARIAT DEWAN
1. Bagian Persidangan
2. Bagian Keuangan
3. Bagian Umum
3. DINAS-DINAS DAERAH
Dinas Pekerjaan Umum Dinas Kesehatan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Dinas Koperasi, UKM dan Pasar
4. INSPEKTORAT, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Inspektorat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Kepegawaian Daerah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Badan Lingkungan Hidup Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Badan Penanggulangan Bencana Daerah Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Badan Narkotika Kabupaten RSUD dr. Soeselo RSUD Suradadi Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kantor Ketahanan Pangan Kantor Penanaman Modal Satuan Polisi Pamong Praja
5. Kecamatan
6. Kelurahan
|
|